14 Juni 2017 s.d 16 Juni 2017

PENDAFTARAN PEMUDA PELOPOR KABUPATEN BATANG 2017

Pendaftaran Pemuda Pelopor Kabupaten Batang 2017, meliputi Bidang Kepeloporan :

  • Bidang Pendidikan
        Merupakan upaya nyata Pemuda yang secara riil menghasilkan karya-karya kepeloporan pendidikan meliputi : Inovasi, Metodologi dan Model Pembelajaran, Media dan alat bantu pembelajaran, teknologi pembelajaran, pengembangan dan pengelolaan pendidikan secara swadaya baik formal maupun non formal.

  • Bidang Sosial Budaya dan Pariwisata
        Kepeloporan Bidang Sosial Budaya dan Pariwisata merupakan prakarsa pemuda yang secara riil menghasilkan karya nyata meliputi (1) Sosial : Penanggulangan Bencana, pelayanan kesejahteraan sosial, tindakan kesukarelawan dan prakarsa kemanusiaan lainnya. (2) Budaya : berupa pemusik, penari, perupa dan pemeranan dengan mengharumkan budaya bangsa. (3) Pariwisata : Potensi suatu wilayah atau daerah yang dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mengutamakan potensi sumber daya alam sebagai daya tarik pariwisata tingkat lokal, nasional dan internasional.

  • Bidang Pangan
        Kepeloporan bidang pangan adalah upaya pengembangan potensi sumber daya bidang di bidang pangan dengan mengutamakan peningkatan nilai guna, produksi, pengolahan, pemanfaatan, pengelolaan dan kecukupan gizi menuju pada tercapainya ketahanan pangan nasional, yang berdampak pada meningkatnya nilai tambah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia berusia 16-30 tahun pada tanggal 28 Oktober 2017 (dibuktikan dengan foto copy KTP dan Akte kelahiran / dilegalisir).
  2. Penduduk Jawa Tengah (KTP Jawa Tengah / Dilegalisir Dinas Kependudukan Catatan Sipil).
  3. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan / lingkungan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  4. Tidak sedang mengikuti proses pemilihan prestasi Tingkat Jawa Tengah / Nasional Bidang-bidang yang diprogramkan Disporapar Provinsi Jawa Tengah dan / atau Kemenpora RI.
  5. Calon peserta Pemuda Pelopor diusulkan oleh Dinporapar Kabupaten Kota (atau yang menangani kepemudaan) tempat calon peserta Pemuda Pelopor.
  6. Setiap Kabupaten / Kota hanya dapat mengajukan 1 (satu) orang pemenang (peringkat satu) perbidang kepeloporan (3 orang mewakili 3 bidang per Kabupaten / Kota) untuk mengikuti seleksi Pemuda Pelopor pada tahun 2017
  7. Calon Pemuda Pelopor dari Kabupaten / Kota yang belum berhasil sebagai nominator (Juara 1,2 dan 3) Tingkat Provinsi Jawa Tengah pada tahun-tahun sebelumnya dapat diusulkan kembali sebagai calon peserta Pemuda Pelopor pada tahun 2017.
  8. Memiliki karya nyata berkualitas dibidang kepeloporannya dan dilaksanakan secara konsisten, serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
  9. Mampu memberikan nilai tambah pada aspek kehidupan bagi masyarakat
  10. Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun.
  11. Mendapat rekomendasi dari Pemerintah daerah setempat melalui OPD Kab / Kota yang menangani Kepemudaan.