Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala

Profil PPID Pembantu Kabupaten Batang

Pendahuluan

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Hak publik untuk memperoleh informasi merupakan salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan pemerintahan terbuka. Perwujudan pemerintahan terbuka dapat dilihat sebagai upaya untuk mencegah timbulnya praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam mengelola sumber daya publik. Hal ini menjadi pondasi utama dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Komitmen tersebut tercermin dari telah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 550/27 Tahun 2017 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jawa Tengah dan kemudian perubahan dengan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menetapkan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.

PROFIL Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pada Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Batang di bentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Batang Nomor : 488/1094 Tahun 2018. PPID Pembantu Disparpora Kabupaten Batang Alamat : Jl. RA Kartini No.12 Semarang, Telp : (0285) 391141, Fax : (0285) 391141 Email : disparpora@batangkab.go.id Website : www.pariwisata.batangkab.go.id TUGAS DAN FUNGSI 1. Mengklasifikasi informasi 2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi 3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada masyarakat 4. Melaksanakan uji konsekuensi 5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi 6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Kepala Dinas
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2020
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi :

File :