Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala

Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi
Terdiri atas Kepala Dinas, Sekretaris, terdiri dari Perencana/Subkoordinator ProgramKepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Bidang Destinasi dan Usaha Pariwisata, terdiri dari, terdiri dari Subkoordinator Pengembangan Destinasi Wisata/Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, dan Subkoordinator Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata/Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif,; Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, terdiri dari Subkoordinator Promosi Pariwisata/Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, dan Subkoordinator  Data, Informasi dan kerjasama Pariwisata/Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; Kepala Bidang Pengembangan SDM dan  Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, terdiri dari Subkoordinator Pengembangan Ekonomi Kreatif/Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dan Subkoordinator Peningkatan Kapasitas SDM dan Pelaku Ekonomi Kreatif/Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif   Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga terdiri dari Subkoordinator Pembinaan Kepemudaan/ Penggerak Swadaya Masyarakat dan Subkoordinator Pembinaan Olahraga/Pelatih
Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Pilih Penanggungjawab
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2021
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Masih Relevan
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Dokumen Peraturan Bupati Batang Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Batang

File :