Pendahuluan
Informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi
publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan
publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala
sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Hak
publik untuk memperoleh informasi merupakan salah satu prasyarat penting untuk
mewujudkan pemerintahan terbuka. Perwujudan pemerintahan terbuka dapat dilihat
sebagai upaya untuk mencegah timbulnya praktek-praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme dalam mengelola sumber daya publik. Hal ini menjadi pondasi utama
dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Komitmen tersebut tercermin
dari telah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 550/27 Tahun 2017 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Publik
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jawa Tengah dan kemudian perubahan dengan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 550/32 Tahun 2017
tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) yang menetapkan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.
Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Kepala Dinas |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2021 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (file_pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
Dokumen Renstra Disparpora Tahun 2023 - 2026 |