Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, kepemudaan dan olah raga dan tugas pembantuan yang diberikan
Fungsi
- Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dan strategis di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
- Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
- Pelaksanaan koordinasi bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
- Pelaksanaan pengelolaan teknis dan pembinaan bidang destinasi dan usaha pariwisata.
- Pelaksanaan pengelolaan teknis dan pembinaan Pemasaran Pariwisata.
- Pelaksanaan pengelolaan teknis dan pembinaan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif.
- Pelaksanaan pengelolaan teknis dan pembinaan Bidang Kepemudaan dan Olahraga.
- Peningkatan sumber daya manusia Bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga.
- Pelaksanaan koordinasi bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga
- Pelaksanaan administrasi dinas pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
- Pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan tingkat daerah.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
- Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup dinas pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
- Penyelenggaraan kesekretariatan dinas pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.