Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, kepemudaan dan olah raga dan tugas pembantuan yang diberikan

Fungsi

  1. Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dan strategis di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
  2. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
  6. Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
  7. Pelaksanaan koordinasi bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
  8. Pelaksanaan pengelolaan teknis dan pembinaan bidang destinasi dan usaha pariwisata.
  9. Pelaksanaan pengelolaan teknis dan pembinaan Pemasaran Pariwisata.
  10. Pelaksanaan pengelolaan teknis dan pembinaan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif.
  11. Pelaksanaan pengelolaan teknis dan pembinaan Bidang Kepemudaan dan Olahraga.
  12. Peningkatan sumber daya manusia Bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga.
  13. Pelaksanaan koordinasi bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga 
  14. Pelaksanaan administrasi dinas pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
  15. Pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan tingkat daerah.
  16. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
  17. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup dinas pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
  18. Penyelenggaraan kesekretariatan dinas pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
  19. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.