GENCAR SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL, DISPARPORA BERSAMA GENPI ADAKAN LOMBA ILM (IKLAN LAYANAN MAS

BATANG – Sejalan dengan program Bea Cukai dalam operasi gempur periode 2021, Bea Cukai diberbagai daerah turut memasifkan kampanye gempur rokok ilegal dengan menggencarkan sosisalisasi dalam berberapa metode untuk menekankan peredaran rokok ilegal.

Dalam rangka Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal, Disparpora  Batang berkolaborasi bersama dengan GenPI (Generasi Pesona Indonesia) Batang mengadakan Lomba Video Iklan Layanan Masyarakat tingkat Provinsi Jawa Tengah dengan tema “Penerapan Protokol Kesehatan” dalam periode pengumpulan karya pada 19 Agustus s/d 10 September 2021.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso S.Sos. M.M. menekankan bahwa Gempur Rokok Ilegal menuntut komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal dengan harapan peredaran dan konsumsi rokok ilegal bisa menurun.

Sosialisasi ini menggandeng teman teman videografer untuk berlomba dalam pembuatan Video Iklan Layanan Masyarakat agar lebih memberikan ketertarikan sekaligus mengedukasi warga masyarakat untuk membeli rokok yang legal. Sosialisasi dilakukan secara streaming via zoom dan tatap muka pada tanggal 18 September 2021 yang sekaligus untuk pengumuman serta penyerahan hadiah lomba ILM tetap sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang di terapkan di Kabupaten Batang.

Dalam Kegiatan ini, hadir dari Bea Cukai Tegal, Bambang Kristiawan dan M. Abdi Abdani. “ Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok. Ada berrberapa modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak sesuai dengan haknya,” ujar Abdi Abdani. Juga di hadiri oleh Bapak Sohirin media tempo, Ibu Een Erlina Biro Perekonomian Jawa Tengah dan Bapak Bambang Kristiawan Bea Cukai sebagai Juri dari Lomba Video Iklan Layanan Masyarakat.

Abdi menyampaikan, sosialisasi yang berbentuk edukasi ini merupakan salah satu bentuk tindakan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal dengan cara meningkatkan pemahaman masyarakat terkait rokok ilegal. Beliau juga menjelaskan tentang hasil dari pita cukai tersebut sangat membantu sumber pendapatan penting bagi pemerintah yang hasilnya dibagikan untuk berbagai sektor.

Setelah sosialisasi diteruskan dengan penyerahan hadiah untuk para pemenang Lomba Video Iklan Layanan Masyarakat oleh Plt. Kepala Dinas, Kepala Bidang Pemasaran Disparpora, Perwakilan Bea Cukai, Perwakilan GenPI dan Perwakilan media tempo.

Perlu diketahui : Pemenang Video ILM, juara I dengan nilai 91,11 yang berjudul Rokok Maen oleh @maghribzar, juara II dengan nilai 87,89 yang berjudul Panen Selada oleh @akmaaaaaaalll, juara III dengan nilai 86,67 yang berjudul Lawan Pandemi, Lawan Rokok Ilegal oleh @tongat.setiadi, juara harapan I dengan nilai 85,67 yang berjudul Mata Mata oleh @afifyunianto_, juara harapan II dengan nilai 82,50 yang berjudul 82,50 oleh @emkage_productions,  juara harapan III dengan nilai 77,78 yang berjudul Patuhi Protokol Kesehatan dengan 5M oleh @efrianda_, dan video terfavorit dimenangkan oleh @byilhamkurnia dengan judul Stay Save Untuk Indonesia. Masing masing pemenang mendapat hadiah, tropi dan uang pembinaan.

Apabia masyarakat mendapati rokok dengan ciri ciri rokok ilegal, dapat mengubungi dan melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Contact Center Bea Cukai 1500225 untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. ( Aurel | Eka )

11 Oktober 2021 Eka Dibaca Kali

Bagikan ke Jejaring Sosial